MOTOR Plus-online.com - Parkir kendaraan yang sembarangan menjadi masalah hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia, salah satunya Surabaya.
Lahan parkir yang tidak luas menyebabkan banyak pengendara yang parkir sembarangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindaklanjuti tegas masalah pengendara yang parkir sembarangan.
Tindakan yang dilakukan ternyata tidak hanya menggembok kendaraan saja melainkan denda berupa uang.
Sebab dengan adanya denda berupa uang ini bisa membuat efek jera kepada pelanggar parkir di kota Surabaya.
(BACA JUGA : Jangan Sembarangan! Parkir Motor yang Aman Pakai Standar Tengah atau Samping? Ini Faktanya)
Sebelumnya denda parkir berupa uang ditetapkan dengan nominal Rp 50 ribu saja.
Tetapi kali ini Pemkot Surabaya berencana akan menaikkan denda tersebut 10 kali lipat yakni sebesar Rp 500 ribu.
"Selama denda tilang larangan parkir hanya Rp 50.000 akan terus marak pelanggaran. Sedang dibahas rencana perda menaikkan denda tilang khusus pelanggar parkir," kata Kasi Dalops Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyubowo.
Rencana kenaikan denda ini membuat para pelanggar parkir makin hati-hati jika ingin parkir.
Walapun masih tahap rencana, Pemkot Surabaya optimis dengan kenaikan denda 10 kali lipat ini.
Ingat sobat GridOto, jangan parkir sembarangan lagi di kota Surabaya yak!
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Bakal Naik 10 Kali Lipat, Sanksi Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Rp 500.000, ini Pertimbangannya
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR