MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
Artinya, ada tambahan biaya yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Meski sudah menjual kendaraan lama, pemilik masih mungkin untuk dikenakan pajak progresif di kendaraan barunya.
Hal ini bisa terjadi jika motor yang dijual tidak dibalik nama oleh pembeli baru.
Sehingga, pemilik lama dianggap masih memiliki dua motor.
"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama," ungkap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )
Jadi, mobil itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," bilang Aulia.
Untuk memblokir STNK, pemilik harus mendatangi layanan samsat terdekat.
"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," ungkap Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR