Jangan Lupa! Sekarang Belok Kiri Dipersimpangan Enggak Boleh Langsung

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 25 Januari 2018 | 12:20 WIB
Instagram/divhumaspolri
Belok kiri langsung tidak berlaku

MOTOR Plus-online.com - Mulai saat ini bagi bikers semuanya harap berhati-hati ketika berada di persimpangan jalan.

Apalagi jika hendak berbelok ke arah kiri.

Pasalnya sekarang ini di jalur persimpangan traffic light mulai diberlakukan arahan untuk tidak melakukan belok kiri secara langsung.

Seperti himbauan yang disampaikan oleh akun instagram @divisihumaspolri.

Yang memberitahukan mulai diterapkannya aturan seperti tercantum dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 Ayat 3.

Yakni pada setiap persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri kecuali ditentukan oleh rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat Lalu Lintas.

(BACA JUGA : Motor Sudah Dijual Tapi Masih Kena Pajak Progresif, Blokir Aja!

Jadi kebiasan lama yang kerap memperbolehkan pengendara bisa langsung belok kiri sekarang ini sudah tidak berlaku lagi kecuali ada rambu-rambu yang memperbolehkannya.

Aturan dahulu yang memberitahukan jika belok kiri boleh langsung tercantum di PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3.

Yaitu pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan oleh rambu atau alat pemberi isyarat Lalu Lintas pengatur belok kiri.

Untuk itu harap waspada ketika berada di persimpangan jalan dan perhatikan petunjuk atau rambu-rambu yang ada biar gak sampai di tilang.

Keep safety, yah bro!

 

INGAT!! Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku . Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala. . Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. . Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”. Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa #polisihebat #thebestpol #polripromoter @berita_polisi_terkini @multimedia.humaspolri @polisirepublikindonesia @polisi_indonesia @halo_polisi

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular