Jangan Sampai Salah! Mengenal 5 Jenis SIM yang ada di Indonesia

Ahmad Ridho - Jumat, 26 Januari 2018 | 09:43
SIM C Kendaraan Bermotor
Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

(BACA JUGA: Awas! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Beli Yamaha RX King, Biar Enggak Mumet)3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik.

c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Video Detail Fitur All New Honda Super Cub 125FI 2018, Bikin Ngiler Bro)4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,

a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.

b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc

c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER