Jangan Sampai Salah! Mengenal 5 Jenis SIM yang ada di Indonesia

Ahmad Ridho - Jumat, 26 Januari 2018 | 09:43 WIB
Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik.

c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Video Detail Fitur All New Honda Super Cub 125FI 2018, Bikin Ngiler Bro)

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,

a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.

b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc

c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Source : Otomania.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular