Wah! Ternyata SIM D Bisa Juga Digunakan Pengendara Motor, Ini Penjelasannya

Ahmad Ridho - Minggu, 28 Januari 2018 | 18:19 WIB
Cintamobil
SIM D untuk pengendara berkebutuhan khusus.

MOTOR Plus-online.com - Buat mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki lisensi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM dengan peruntukan yang berbeda-beda pula.

Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C.

Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri.

(BACA JUGA: Begini Curhat Valentino Rossi Kenapa Hanya Diposisi 6)

Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat.

Kalau SIM C pasti sudah pada tahu khusus untuk pengguna motor.

Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.

(BACA JUGA: Biaya Ganti Oli Bentley Mulsane Milik Hotman Paris Bisa Untuk Servis Motor Sekampung)

SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:

Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.

(BACA JUGA: Terungkap! 4 Alasan Mesin Jupiter Z Berkode 5TP Masih Jadi Favorit Modifikasi)

Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Sementara untuk mekanisme penerbitan SIM D sendiri, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran.

Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator, dan teori.

(BACA JUGA: Gokil! Harga Motor BMW R Nine T Milik Ariel Noah Setara 3 Unit Mitsubishi Expander)

Nah, buat penyandang disabilitas yang ingin menggunakan motor, bisa menggunakan SIM D.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular