Enggak Sulit Kok, Begini Prosedur Pengambilan Motor yang Dicuri di Kantor Polisi

Ahmad Ridho - Selasa, 30 Januari 2018 | 18:09 WIB
tribunnews.com
Ilustrasi pencurian sepeda motor.

MOTOR Plus-online.com - Siapapun pasti enggak akan mau jadi korban curanmor.

Motor kesayangan lagi diparkir eh malah digondol maling.

Belum lagi, kasus begal dan geng motor yang marak akhir-akhir ini.

Lalu, gimana sih prosedur ambil kembali motor yang dicuri?

(BACA JUGA: Biar Paham! Ini Penyebab Mesin 2 Tak Identik Dengan Kepulan Asap di Knalpot)

"Pertama, bawa laporan kepolisian ke kantor polisi tempat motor Anda berada," kata Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah itu, bawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB," sambungnya.

Jika BPKB motor Anda masih berada di leasing, kata Sungkono, surat keterangan dari leasing dapat dijadikan pengganti.

"Kalau BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari leasing.

(BACA JUGA: Bocor! All New Honda Tiger Bakal Hadir Pakai Mesin Honda CB300R, Ini Penjelasan Bos AHM)

Kemudian, serahkan ke penyidik," terang Sungkono.

Setelah pemeriksaan dilakukan penyidik, motor kesayangan Anda bisa diambil kembali.

"Setelah dicek penyidik dan tidak ada masalah, motor bisa diambil kembali tanpa dipungut biaya," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular