MOTOR Plus-online.com - Siapapun pasti enggak akan mau jadi korban curanmor.
Motor kesayangan lagi diparkir eh malah digondol maling.
Belum lagi, kasus begal dan geng motor yang marak akhir-akhir ini.
Lalu, gimana sih prosedur ambil kembali motor yang dicuri?
(BACA JUGA: Biar Paham! Ini Penyebab Mesin 2 Tak Identik Dengan Kepulan Asap di Knalpot)
"Pertama, bawa laporan kepolisian ke kantor polisi tempat motor Anda berada," kata Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.
"Setelah itu, bawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB," sambungnya.
Jika BPKB motor Anda masih berada di leasing, kata Sungkono, surat keterangan dari leasing dapat dijadikan pengganti.
"Kalau BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari leasing.
(BACA JUGA: Bocor! All New Honda Tiger Bakal Hadir Pakai Mesin Honda CB300R, Ini Penjelasan Bos AHM)
Kemudian, serahkan ke penyidik," terang Sungkono.
Setelah pemeriksaan dilakukan penyidik, motor kesayangan Anda bisa diambil kembali.
"Setelah dicek penyidik dan tidak ada masalah, motor bisa diambil kembali tanpa dipungut biaya," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR