Waduh, Nyetut Motor Pakai Kaki Bisa Kena Tilang Bor!

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 31 Januari 2018 | 09:12 WIB
Istimewa
Ilustrasi stut motor


MOTOR Plus-online.com - Tuh, cowok sejati kalau riding bareng harus selalu siap buat nyetut temennya.

Kalau enggak ngerti nyetut, itu adalah istilah anak motor untuk mendorong motor rekannya yang mati.

Ngomong soal setut atau nyetut, ada yang bilang budaya ini tidak pas diterapkan.

Bahkan cara ini dapat menyebabkan gangguan serta kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari otomania.gridoto.com, Jusri Pulubuhu, yang kala ditemui menjabat Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), mengatakan.

Keseimbang saat berkandara sepeda motor sangat dibutuhkan.

(BACA JUGA: Awas , Berkendara Saat Gerhana Bulan Bisa Berbahaya dan Rawan Kecelakaan)

Ketika mendorong motor dengan satu kaki, risiko untuk kehilangan kesimbangan sangat besar.

Ini malah memberikan risiko berkendara, dan bila dilakukan dalam ruang lingkup jalan raya sudah masuk dalam ranah lalu lintas.

"Kalau berkaca dari atuaran lalu lintas, pada UU No 22 sudah disebutkan prilaku berkendara yang menggangu dan membahayakan, baik untuk dirinya atau pengguna jalan lainnya," ujar Jusri. 

Dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga disebutkan.

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, Jalan, dan atau lingkungan.

"Berkaca dari peraturan tentu menarik motor akan membutuhkan kemampuan dan jam terbang yang tinggi, hal ini tidak mudah dilakukan karena ada daya tekanan balik".

"Bila seseorang yang baru melakukan, kemungkinan kehilangan kesimbangan," tegas Jusri.

(BACA JUGA: Siapa Sangka, Ternyata Motor Vespa Bisa Diajak Adventure Masuk Hutan! Lihat Videonya)

Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga".

"Saat sedang mendorong motor lalu hilang keseimbangan besar kemungkinan kecelakaan fatal bisa terjadi, hal ini bisa berbahaya baik bagi yang mendorong, didorong, serta orang lain".

"Sudah banyak contohnya, ada yang gara-gara membantu teman dorong motor malah hilang kendali kelindas truk dan sebagainya," tambah Jusri.

(BACA JUGA: Keluar Dana Lebih Dari Rp 15 Juta Buat Modif Lampu Yamaha NMAX Ini)

Gimana nih Sob?

Jangan sampai salah kaprah lo ya! Hehe...



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular