MOTOR Plus-online.com - Memang agak unik, helm yang dijual di Indonesia harus lolos tes Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tidak peduli helm itu sudah lolos standar keamanan seperti DOT ataupun SNELL harus lolos juga standar SNI.
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar tersebut demi menjamin mutu helm di pasaran.
Baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala.
Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan.
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
(BACA JUGA : Bongkar Rahasia, Marc Marquez Mulai Bosan Ikuti Jadwal Tes Pramusim MotoGP)
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR