MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarangan dengan motor yang masih dalam kondisi kredit.
Apalagi kalau sampai berniat menggadainya, bisa kena hukuman penjara.
Seperti yang diunggah oleh akun @ranmor_pmj, dituliskan bahwa Anda dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.
Bagi penjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
(BACA JUGA : Sangar Bin Centil, Video Honda CB 100 Bermesin Turbo Aktif!)
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.
Praktik seperti ini nyatanya banyak terjadi di masyarakat.
Mirisnya, banyak juga yang menjadi modus penipuan.
Biasanya motor yang masih kredit digadaikan dan tidak dibayarkan cicilan kreditnya.
Merugikan penerima gadai karena telah memberikan uang namun motor bisa ditarik oleh leasing karena tidak dibayarkan cicilannya.
Makanya harus lebih waspada dalam menerima barang gadaian.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR