Untuk Bisa Lulus SNI, Helm Harus Melewati 4 Ujian Ini

Arseen - Minggu, 11 Februari 2018 | 11:42 WIB
kompas.com
Ilustrasi Helm yang keluar di Indonesia harus penuhi SNI

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan helm sebagai perangkat wajib bagi para pengendara motor untuk menunjang keselamatan berkendara.

Tidak sembarangan, helm yang dipakai haruslah yang SNI (Standar Nasional Indonesia).

Nah, untuk bisa dapat label SNI ini, seperti apa sih parameter yang jadi patokan dalam pengujiannya?

“Ada empat pengujian yang dilakukan untuk menentukan lulus tidak standardisasi SNI pada sebuah helm," ujar Tatap Firdaus, Marketing Helm AHRS Cargloss.

(BACA JUGA: Cerita Asal Nama Tanjakan Emen, Lokasi Yang Kerap Memakan Korban!)

"Antara lain, uji impact, uji penetrasi, uji kekuatan tali dan uji size," jelasnya.

"Semua harus lulus, jika ada satu saja hasil uji yang gagal, maka sertifikat SNI tak akan dikeluarkan pada produk tersebut,” ugkap Tatap Firdaus.

Dijelaskan oleh Tatap, uji impact sendiri merupakan uji ketahanan cangkang helm.

Ada lima titik pada helm yang akan dibenturkan dengan benda datar atau tumpul dengan kekuatan tertentu, untuk mengetahui ketahanannya.

(BACA JUGA: Ultah Ke-18 Lelaki Dari Ciledug Ini Diberi Kado Honda CBR1000RR SP 2018 Dari Ibunda)

Kemudian, uji penetrasi adalah untuk mengetes kemampuan serap benturan dari bahan inner yang terdiri dari busa halus, kain dan styrofoam.

Cara mengujinya menggunakan dummy (boneka menyerupai kepala manusia), kemudian helm dibenturkan dengan benda tumpul.

“Nantinya angka benturan yang diterima oleh dummy tak boleh lebih dari 300G (gravity), jika lewat artinya kepala tersebut sudah gegar otak dan tidak lulus SNI,” jelas Tatap.

Kompas.com
Model pengait helm micro metric

Selanjutnya, uji size atau ukuran helm.

Dalam ujian ini, helm dituntut tetap punya ukuran yang tetap setelah mendapatkan benturan.

Terakhir adalah uji chain strap atau tali helm.

Helm akan diganduli beban yang dilepas bersamaan.

Dan tali helm yang lulus adalah yang tidak memuai (ukuran panjang berubah), kunci yang copot, atau tali yang terputus.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular