MOTOR Plus-online.com - Sabtu lalu (11/2/2018) terjadi kasus tabrak lari di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kecelakaan melibatkan satu mobil yang menabrak pesepeda dan satu pengendara motor motor.
Tidak lama berselang, pengemudi menyerahkan diri dan mengaku kabur karena takut diamuk massa.
Bikin pertanyaan, sebenarnya bagaimana perlakuan yang benar jika kita terlibat kecelakaan?
(BACA JUGA : Bikin Merinding! Arwah Korban Kecelakaan Gentayangan, Lihat Videonya)
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomot 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.
Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.
Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
2. Memberikan pertolongan kepada korban;
3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
(BACA JUGA : Jorge Lorenzo dari Kecil Udah Bengal, 1 Rivalnya Ditabrak Sampai Nyusruk!)
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
1. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
2. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, sekarang sudah tahu kan apa yang harus dilakukan menurut Undang-Undang.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR