MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor gede (moge) sering terkendala masalah pajak dan surat-surat kendaraan (bodong).
Sebenarnya, berapa besar biaya pajak yang harus ditanggung pemilik sepeda motor ber-cc besar?
Seberat apa beban pemilik moge hingga terus menghindar jika diminta membayar pajak?
(BACA JUGA: Serem! Ini 5 Tanjakan Angker yang Ditakuti Biker dan Sopir Selain Tanjakan Emen, Subang)
Menanggapi hal ini, Sekjen Motor Besar Club (MBC) Indonesia Irianto Ibrahim mengatakan pemerintah seharusnya bisa mempermudah soal pajak bagi para pemilik motor besar.
"Bukan kami sebagai pengguna motor besar tidak mau bayar pajak, tapi tolong dipermudahkan," kata Irianto di Jakarta, Sabtu malam (10/2/2018).
(BACA JUGA: Misterius! Siapa Pengendara Motor yang Jadi Korban Kecelakaan Tanjakan Emen? Ini Kata Polisi)
"Mengenai pajak di motor besar sebenarnya kami juga prihatin dengan pemerintah," katanya.
Untuk itu, pihaknya siap bekerja sama membantu pemerintah menyoal pajak motor besar.
"Kami khususnya MBC siap bekerja sama dengan pemerintah terkait.
Kalau memang pemerintah keberatan, tolong kasih solusinya ke kami," paparnya.
Dirinya berharap besaran beban pajak yang harus dibayarkan pemilik bisa dipermudah.
(BACA JUGA: Ultah Ke-18 Lelaki Dari Ciledug Ini Diberi Kado Honda CBR1000RR SP 2018 Dari Ibunda)
"Tapi dengan catatan jangan memberatkan pemakai motor besar," sambungnya.
"Jadi bukan kami yang tidak mau, tapi pemerintah tolong berikan kemudahan untuk kami," ujar Irianto Ibrahim.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR