MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor tanpa surat-surat enggak sah.
Belakangan, BPKB dan STNK palsu mulai banyak bertebaran.
Untuk menghindari penipuan, pemilik motor harus waspada dan teliti.Lalu bagaimana cara membedakan dan mendeteksi SNTK dan BPKB palsu.
(BACA JUGA: Gara-gara Cam, Honda CBR 250RR Ini Langsung Melejit dari Urutan Buncit)Korlantas Polri mengungkap cara mendeteksi STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh komplotan pembuat dokumen palsu.Penjelasan cara ini diterangkan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Priyanto beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Priyanto mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima cara untuk ungkap BPKB palsu.Cara pertama adalah melihat bahan cover yang digunakan, untuk BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu.
(BACA JUGA: Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan di Tanjakan Emen, Bus Oleng dan Terbalik Gara-gara Motor)"Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya.
Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata.Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB) ," ujar Priyanto.
Kedua, hologram yang berada di halaman pertama BPKB palsu lebih kuning bila diterawang.Sedangkan, pada yang asli warnanya tidak berubah, yakni berwarna abu-abu.
(BACA JUGA: Honda Tiger 2010 (Purwokerto), Saat Motor Lawas Berubah Jadi Tunggangan Zaman Now)Ketiga, kita bisa mengecek nomor seri yang ada di BPKB ke Korlantas."Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya.
Nomor seri membedakan (domisili).N untuk polda mana, P untuk polda mana dan hanya ada di korlantas.Enggak bisa di-publish," kata Priyanto.Keempat dengan melihat lembar identitas pada BPKB, yang palsu hanya mengubah data kendaraan, sedangan data pemilik kendaraan tidak diubah.
Editor | : | Ahmad Ridho |