MOTOR Plus-online.com - Bercermin dari kejadian di Perum Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 / RW 12 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, seorang suami yang kalap membunuh istri karena kredit diam-diam beberapa waktu lalu.
Sebenarnya bagaimana sih aturan dalam pembiayaan kendaraan terutama soal kredit berkendara untuk pasangan suami istri.
Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP menyebutkan sebelum memulai cicilan biasanya leasing akan memberikan prasyarat cicilan.
"Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan slip gaji," ujar Arif Reza Fahlepi, di Jakarta Pusat(14/02/2018).
(BACA JUGA: Bikin Penasaran! Honda Bakal Rilis Motor Baru Lagi, Pihak AHM Bilang Motor yang Belum Pernah Ada)
Namun, ternyata cicilan motor atau mobil yang enggak bisa dilakukan secara diam-diam.
Apalagi dilakukan seseorang yang sudah berkeluarga.
"Harus ada surat persetujuan dari kedua pasangan kalau sudah nikah," ujar Arif.
Surat persetujuan itu baru akan berfungsi ketika ada sebuah masalah dalam cicilan.
"Misalnya yang bersangkutan meninggal dan meninggalkan cicilan motor, dalam surat itu harus jelas siapa yang akan meneruskan cicilan selanjutnya," tambahnya.
Arif menekankan kalau surat persetujuan merupakan salah satu syarat yang harus ada sebelum mencicil.
"Kalau enggak ada surat persetujuan kami enggak bisa menyetujui cicilannya," tambahnya.
KOMENTAR