Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Enggak Ribet!

Arseen - Jumat, 16 Februari 2018 | 19:58 WIB
SIM

MOTOR Plus-online.com - Jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib syaratnya bagi kamu pengguna kendaraan bermotor.

Persyaratan pengurusan SIM yang hilang sama seperti perpanjangan masa berlaku SIM.

Bedanya, kamu harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi kamu saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

(BACA JUGA: Wow! Honda X-Blade Harganya Cuma Rp 16 Jutaan Saja)

Karena bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti.

"Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. Serang, Banten.

"Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya). 

Pastikan juga membawa berkas-berkas seperti KTP, fotokopi KTP, foto SIM kamu yang hilang (kalau ada), bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta bukti tes kesehatan. 

Kalaupun belum memiliki bukti tes kesehatan, nanti akan dibantu diarahkan oleh penjaga loket SIM untuk menuju klinik terdekat.

"Sudah lengkap belum berkas bapak? bawa fotokopi KTP dan bukti tes kesehatan? kalau belum ada bukti tes kesehatan coba bapak ke klinik di seberang jalan untuk membuat surat tes kesehatan di sana," ujar Penjaga loket SIM SATPAS Serang, Banten.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular