Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Biaya Pengesahan STNK Gratis

Arseen - Kamis, 22 Februari 2018 | 11:08 WIB
Kompas.com
STNK dan BPKB

MOTOR Plus-online.com - Permohonan warga negara Indonesia dikabulkan Mahkamah Agung (MA) secara resmi tentang biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelumnya pengesahan STNK dikenai biaya yakni untuk roda dua sebesar Rp 25.000 dan roda empat sebesar Rp 50.000.

Mulai sekarang pengesahan STNK tidak akan dikenai biaya alias gratis.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), Irjen Pol Royke Lumowa menanggapi tentang putusan MA ini.

(BACA JUGA : Driver Ojol Go-Food Rugi Ratusan Ribu Rupiah Karena Kliennya Merupakan Pemilik Warung)

Royke tidak mempermasalahkan karena menurutnya dan tersebut masuk kepada negara tidak ke Polri.

"Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Royke kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018) siang.

Masyarakat pun sangat senang dengan putusan MA ini mengingat sekarang pengesahan STNK sudah tidak ditarik biaya lagi.

Sobat pasti juga senang kan dengan kabar ini?

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular