MOTOR Plus-online.com - Permohonan warga negara Indonesia dikabulkan Mahkamah Agung (MA) secara resmi tentang biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelumnya pengesahan STNK dikenai biaya yakni untuk roda dua sebesar Rp 25.000 dan roda empat sebesar Rp 50.000.
Mulai sekarang pengesahan STNK tidak akan dikenai biaya alias gratis.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), Irjen Pol Royke Lumowa menanggapi tentang putusan MA ini.
(BACA JUGA : Driver Ojol Go-Food Rugi Ratusan Ribu Rupiah Karena Kliennya Merupakan Pemilik Warung)
Royke tidak mempermasalahkan karena menurutnya dan tersebut masuk kepada negara tidak ke Polri.
"Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Royke kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018) siang.
Masyarakat pun sangat senang dengan putusan MA ini mengingat sekarang pengesahan STNK sudah tidak ditarik biaya lagi.
Sobat pasti juga senang kan dengan kabar ini?
Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK
KOMENTAR