Jangan Coba-coba! Pengoplos Bensin Bisa Dihukum Miskin 7 Turunan

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 27 Februari 2018 | 17:00 WIB
Dok.M+
Ilustrasi bensin

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba mengoplos bensin dan dijual kembali untuk menambah keuntungan.

Bukan apa-apa, untung yang enggak seberapa bisa bikin kalian miskin 7 turunan tuh.

Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(BACA JUGA : Waspada, Beredar Bensin Oplosan di Wilayah Jawa Timur)

Enggak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Tuh kan, bisa miskin 7 turunan buat bayar dendanya aja tuh Bro!

Rabu lalu (21/2/2019) Polisi Surabaya, Jawa Timur membongkar sindikat besar pengoplos bensin.

Para pelaku sering mengoplos bahan bakar Pertamax dengan Premium atau Pertalite agar mendapatkan keuntungan besar.

Bukan cuma itu, pengoplosan juga dilakukan pada bensin jenis Bio Solar ke tangki Dexlite.

(BACA JUGA : Mengiris Hati.. Curhatan Driver Ojol Ini Bikin Netizen Mengelus Dada)



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular