MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba mengoplos bensin dan dijual kembali untuk menambah keuntungan.
Bukan apa-apa, untung yang enggak seberapa bisa bikin kalian miskin 7 turunan tuh.
Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(BACA JUGA : Waspada, Beredar Bensin Oplosan di Wilayah Jawa Timur)
Enggak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tuh kan, bisa miskin 7 turunan buat bayar dendanya aja tuh Bro!
Rabu lalu (21/2/2019) Polisi Surabaya, Jawa Timur membongkar sindikat besar pengoplos bensin.
Para pelaku sering mengoplos bahan bakar Pertamax dengan Premium atau Pertalite agar mendapatkan keuntungan besar.
Bukan cuma itu, pengoplosan juga dilakukan pada bensin jenis Bio Solar ke tangki Dexlite.
(BACA JUGA : Mengiris Hati.. Curhatan Driver Ojol Ini Bikin Netizen Mengelus Dada)
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR