Enggak Usah Dimarahin, Pengendara Motor yang Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 750 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Februari 2018 | 14:06
Naik motor sambil merokok  mengganggu orang lain
@budayadisiplin
Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain

MOTOR Plus-online.com - Bukan hanya pelanggaran lalu lintas yang biasa dilakukan pengendara motor.

Hal berbahaya lain adalah merokok di jalan raya saat tengah macet atau lampu merah.

Bukan hanya pengendara motor, sopir juga sering kali terciduk merokok di jalan raya.

Kali ini pihak kepolisian tak main-main dalam menindak pelanggaran tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ).Bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000.

Baca Juga: Heboh Polisi Naik Motor Honda Vario Sambil Merokok di Lembang, Warganet Keheranan

“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Budiyanto (25/2/2018)."Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” imbuhnya.

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU tersebut, karena juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar.

Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi himbauan dan kewajiban, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.""Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER