MOTOR Plus-online.com - Hal berbahaya lain saat mengendarai motor adalah merokok di jalan raya saat tengah macet atau lampu merah.
Bukan hanya pengendara motor, sopir juga sering kali terciduk merokok di jalan raya.
Kali ini pihak kepolisian tak main-main dalam menindak pelanggaran tersebut.
(BACA JUGA: Brother Pasti Banyak Yang Belum Tahu Fungsi Kiprok Tuh Apa Ya Kan? Nih Penjabarannya..)
Seperti yang dikatakan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ).Bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000.
“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Budiyanto (25/2/2018)."Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” imbuhnya.
(BACA JUGA: Mbak Milea Jatuh Tersungkur Saat Asyik JJS Bawa Motor Dilan, Videonya Bikin Ngakak Gan!)
Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU tersebut, karena juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar.
Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi himbauan dan kewajiban, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.""Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.
Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” kata Budiyanto.
Editor | : | ARSN |