Akhirnya Terciduk Juga 3 Oknum Yang Jadi Calo Tilang, Salah Satunya Pensiunan PNS

ARSN - Sabtu, 3 Maret 2018 | 13:26 WIB
SIM

MOTOR Plus-online.com - Tim saber pungli Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai calo atau makelar tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan Jumat (2/3/2018) siang.

Tiga orang itu terciduk beserta barang bukti uang Rp 310.000 dan beberapa lembar surat tilang.

Mereka adalah Muad (57) warga Dusun Kradenan, Kelurahan Manaruwi, Slamet Wibowo (36) warga Nganjuk yang kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan Subaweh (66) merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan laporan masyarakat.

(BACA JUGA: Lagi Viral dan Sudah Dijual.. Sidecar Keren yang Bikin Bikers Ngiler)

Keberadaan ketiganya ini dianggap meresahkan oleh masyarakat yang sedang mengantre untuk mengambil tilang di Kantor Kejari Pasuruan.

“Mereka menawarkan jasa pengambilan surat tilang. Tawarannya, tidak perlu menunggu lama, dan antre panjang,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiganya, mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku sudah lama menjalankan usaha jasa pengambilan surat tilang ini dan satu surat tilang, mereka mendapatkan untung Rp 20 ribu.

(BACA JUGA: Akan Digelar Serentak, Maret Ini Ada Razia Operasi Keselamatan Jaya Khusus Motor)

“Biasanya, ketiganya ini bekerja bersama. Berapa hasil mereka sehari, dikumpulkan menjadi satu. Setelah itu dibagi rata,” terang dia.

Budi mengungkapkan, satu berkas tilang, ketiganya memasang tarif Rp 100.000 untuk SIM C.

surabaya.tribunnews.com
Mereka jarang melayani jasa pengambilan tilang SIM A atau B.

Mereka, seringkali melayani pengambilan tilang untuk SIM C.

“Rp 80.000 untuk pembayaran di banknya, dan sisanya untuk ketiga orang ini,” tambahnya.

Untuk saat ini, kata Budi, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Ia masih menelusuri apakah calo pengambilan tilang ini sudah membentuk jaringan.

Yang jelas, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menangkap ataupun mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan memeriksa ketiganya lebih lanjut. Satu orang per hari bisa mendapatkan untung Rp 100.000 – Rp 150.000. Kata mereka uang itu untuk kebutuhan menghidupi keluarga mereka,” pungkas dia.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pensiunan PNS Diciduk karena Jadi Calo Tilang)

Penulis : ARSN
Editor : ARSN


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular