Masih Nekat Kasih Anak di Bawah Umur Bawa Motor? Awas Pintu Penjara Menanti

Mohammad Nurul Hidayah - Minggu, 4 Maret 2018 | 16:15 WIB
Facebook/ Yuni Rusmini
Ilustrasi anak di bawah umur bawa motor dan kena tilang

MOTOR Plus-online.com - Anak di bawah umur memang enggak boleh membawa motor.

Pertama mereka belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bisa memunculkan bahaya bagi orang di sekitar.

Mirisnya, masih banyak kita lihat di sekitar kita, anak-anak berkendara di bawah umur.

Malah, banyak juga orang tua yang merasa bangga saat anaknya yang masih di bawah umur sudah bisa bawa motor sendiri.

Tak hanya di Indonesia saja, di India pun begitu.

(BACA JUGA : Orang Tuanya ke Mana Nih, Video Bocah di Bawah Umur Bonceng Tiga Pakai Matic Kebut-kebutan)

Tetapi bedanya ada pada hukuman untuk anak di bawah umur yang bawa motor.

Dikuti melalui rushlane.com, kepolisian India bakal menindak tegas pengendara di bawah umur.

Rushlane.com
Tindakan tegas kepolisian India menilang anak di bawah umur

Tetapi justru yang kena hukuman adalah orang tuanya.

Orang tua yang membiarkan anaknya berkendara bakal dijebloskan ke penjara.

(BACA JUGA : Video Anak di Bawah Umur Ini Kena Tilang Langsung Nangis Histeris)

Tak hanya mendekam di penjara, tetapi orang tua harus membayar denda 500 rupee atau setara dengan Rp 105 ribuan.

Hal ini dilakukan polisi agar dapat mengurangi angka kecelakaan di India.

Menarik juga nih hukumannya.

Menurut kalian, pantaskah hukuman ini diterapkan di Indonesia?

MOTOR Plus
Jakarta Motogarage 2018



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular