Kemarin Musik Dilarang Sekarang GPS Juga, Driver Ojol Kena Donk?

ARSN - Senin, 5 Maret 2018 | 07:00 WIB
Taufiq JF
Ilustrasi GPS di motor

MOTOR Plus-online.com -Menggunakan handphone saat berkendara akan ditilang tegas Kepolisian.

Hal ini sesuai arahan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra di Jakarta Pusat, Minggu, (3/3/2018).

Halim menyatakan menggunakan HP saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara

Hal ini tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA : Jadi Panjang Urusannya, Menhub Panggil Perusahaan Ojol Terkait Pengrusakan Mobil)

"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ungkap Halim kepada tribunnews.com.

Ada pun penjelasan Pasal 106 ayat (1) tertulis sebagai berikut

“Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian."

"Tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan."

(BACA JUGA : Herve Poncharal Tersenyum Lebar, Nasib Tech3 Bikin Iri Tim Satelit Lain)

"Dan memimum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."

Tak terkecuali para driver ojek online (ojol) yang menggunakan Global Positioning System (GPS) pada handphone.

Mereka juga bakal ditilang."Penggunaan HP itu sudah dilarang," katanya.

Waduh, nasib driver ojol gimana nih? 

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Polisi Siap Tilang Mereka yang Main HP Sambil Nyetir Motor

Penulis : ARSN
Editor : ARSN


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular