Keterangan Polisi dan Pengemudi Ojek Online yang Ditetapkan Tersangka Perusakan X-Trail Kok Berbeda?

Arseen - Jumat, 9 Maret 2018 | 11:27 WIB
INSTAGRAM/JKTINFO
Puluhan driver ojol hancurkan Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakpus.

MOTOR Plus-online.com - 2 pengemudi ojek online (Ojol), SN (39) dan UY (48), ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, 28 Februari 2018 oleh Polres Jakarta Pusat.

Penetapan status tersangka berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral di media sosial.

SN diduga ikut mengejar dan merusak mobil.

SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi.

(Baca juga: Jarang yang Tahu.. Pembalap Indonesia Ada yang Pernah Gantikan Marc Marquez)

Sementara UY diduga ikut mengejar, merusak, dan merekam kejadian tersebut.

UY juga terlihat naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil.

"Kami menetapkan 2 tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Bantahan UY

Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua membantah kliennya ikut merusak mobil seperti yang disangkakan pihak kepolisian.

(Baca juga: Presiden Jokowi Ke Sentul Bikin Honda, Yamaha dan Kawasaki Angkat Bicara, Kenapa?)

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular