MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh polisi meminta uang kepada pengendara motor.
Parahnya, dua oknum polisi itu juga melontarkan kata kasar kepada pengendara motor.
Video tersebut sempat viral dan dua oknum polisi Aiptu Sa dan Aiptu Ma sudah dimutasi jabatannya.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Yamaha Lexi yang Kawal Ambulans Bawa Pasien Disetop di Jakarta Selatan
“Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya, mereka melakukan kesalahan dan diberi sanksi langsung dimutasi dengan distafkan ke Yanma (Pelayanan Masyarakat) PMJ,” kata Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Mtero Jaya.
Ternyata pengendara motor juga salah karena pajak kendaraan mati (STNK) dan membawa barang berlebih.
Halim mengakui motor memang harus ditahan dan sudah sesuai prosedur.
“Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur.
Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita,” ujar Halim.
Pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Reza merupakan warga Pemalang yang tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (5/3/2018) lalu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR