MOTOR Plus-online.com - Satu dari enam tersangka kasus pengrusakan mobil di underpass Senen yang melibatkan ojek online ditangguhkan penahanannya.
Polres Jakarta Pusat menangguhkan penahanan UY (48) setelah mendapatkan rekaman video dari kuasa hukum.
Rekaman video itu berisi bukti kalau UY tidak terlibat dalam aksi pengrusakan.
Kamis, 8 Maret 2018, kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, didampingi keluarga bertandang ke Polres Jakarta Pusat memberikan bukti untuk menampik tundingan polisi.
(BACA JUGA : Jarang yang Tahu.. Ganti Ban Motor Balap Bisa Secepat F1, Lihat Videonya)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengkonfirmasi kalau Polisi telah mengkaji video yang diberikan itu.
Hasilnya, UY dinyatakan tidak berniat melakukan pengrusakan mobil.
"Yang bersangkutan pada saat berdiri di atas kap mengimbau untuk tidak merusak," ucap Kombes Roma.
Meski penahanannya ditangguhkan, saat ini UY masih berstatus tersangka.
(BACA JUGA : Bukan Hulk.. Ini Video Aksi Ojol Meringkus Jambret yang Lagi Viral)
UY kabarnya akan menyiapkan saksi untuk lebih meyakinkan kalau dirinya memang tidak bersalah.
Sedangkan 5 orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR