MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memerintahkan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi tentang angkutan berbasis aplikasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), mengatakan, keputusan pembatasan jumlah pengemudi transportasi daring dilakukan karena saat ini pertumbuhan jumlah pengemudinya sangat cepat.
Data yang dimiliki Kemhub menunjukkan, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam 3 minggu,
(BACA JUGA: Kejam.. Honda Sempat Lakukan Ini ke Valentino Rossi Saat Pindah ke Yamaha)
Angka ini juga jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan Kemhub beberapa waktu lalu.
"Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru," kata Budi, Senin (12/3/2018).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penghentian akan dilakukan di seluruh daerah.
Langkah itu diambil demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada.
(BACA JUGA: Nasib Jomblo.. Bonceng Cewek Tapi Posisi Duduknya Bikin Sakit Hati)
Maklum saja, jumlah pengemudi taksi berbasis aplikasi yang tidak dibatasi bisa memicu persaingan ketat antar pengemudi.
Bahkan, dengan kondisi tersebut, sopir bisa saja tidak mendapatkan order sama sekali.
"Jadi kasihan, karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit, kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa," katanya.
Budi berharap keputusan penghentian untuk sementara waktu perekrutan sopir taksi daring tersebut bisa dipatuhi oleh para penyedia layanan taksi daring.
"Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya," katanya.
KOMENTAR