Awas! 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Nomor 7 Bikin Garuk-garuk Kepala

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Maret 2018 | 06:00 WIB
@tromolcustom
Ilustrasi motor modifikasi.

MOTOR Plus-online.com - Modifikasilah motor sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Jangan terlalu ekstrim, nanti bisa berurusan dengan polisi.

Modifikasi ekstrim biasanya hanya untuk kontes dan event-event otomotif.

(BACA JUGA: Tegang! Detik-detik Puluhan Driver Ojek Online Disergap, Penumpang Histeris)

Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.

berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.

1.Mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

(BACA JUGA: Heboh, Yamaha RX-King dari Majalaya Ditawar Rp 150 juta)

Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.

Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.

Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.

(BACA JUGA: Gara-gara Uber Hengkang Dari Indonesia, Helmnya Diobral Sampe Murah Pake Banget )

Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

3. Mengubah warna motor

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?

Gak bisa sembarangan ubah warna boy.

Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam lah.

(BACA JUGA: Astaga! Driver Uber Sengaja Lakukan Ini, Mendengar Uber Bakal Tinggalkan Indonesia)

Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

(BACA JUGA: Enggak Ampun! Video Yamaha Scorpio 'Dikecapin' Bajaj Pulsar Ditrek Lurus)

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?

5. Mengubah kapasitas mesin

bore up alias Memperbesar kapasitas mesin jadi favorit speed lovers yang pengin ningkatin performa mesinnya.

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.

(BACA JUGA: Cadas, Cafe Racer Keren Ini Ternyata Basic-nya Motor Sport Enggak Laku)

sangat diSayangkan, hal ini juga nggak sesuai peraturan.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap. hehe..

Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.

Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.

(BACA JUGA: Kenapa Sih Benda Ini Dikasih Nama Kunci Inggris? Ini Sejarahnya)

Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.

7. Mengganti suara klakson

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi

Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.

Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.

(BACA JUGA: Gara-gara Ini, Pemerintah Enggak Izinkan Perusahaan Terima Driver Online Lagi)

Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.

Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Eh, malah dihilangkan.

(BACA JUGA: Bikin Baper, Lihat Fitur Keren dan Warna Bengis Yamaha R15 Versi 2018 Sikat Bro)

Bisa-bisa kamu adu kambing atau di seruduk dari belakang.

10. Memakai ban tidak layak

Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.

Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.

Tuh, ciri-ciri modifikasi motor yang enggak sah di motor polisi ya guys. Hati-hati bila ingin memodifikasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular