Heboh! Knalpot Brong Ninja 250 Jadi Sasaran Polisi, Ini Undang-undangnya

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Maret 2018 | 06:15 WIB
Instagram @ninja250fans
Kawasaki Ninja 250 pakai knalpot brong ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan tengah heboh knalpot brong Kawasaki Ninja 250 jadi sasaran polisi.

Polisi enggak segan menilang pengguna knalpot berisik dan mencopotnya.

(BACA JUGA: Tegang! Detik-detik Puluhan Driver Ojek Online Disergap, Penumpang Histeris)

Sempat jadi perdebatan seputar aturan dan tindakan polisi tersebut.

Sebenarnya, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang knalpot racing.

(BACA JUGA: Bukan Hoax! Motor Terbaru Honda X-Blade Resmi Diluncurkan, Cuma Rp 16 jutaan)

Ada dua Undang-undang yang bisa dijadikan pegangan polisi untuk menertibkan pengguna knalpot brong.

Pertama  

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua

Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular