Buat Kids Zaman Now, Plat Nomor Warna-warni Bakal Ditilang Polisi Ini Aturannya

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Maret 2018 | 19:15 WIB
instagram/lantassukoharjo
Plat nomor warna-warni akan ditilang polisi sesuai Undang-undang.

MOTOR Plus-online.com - Khusus buat kids zaman now yang suka modifikasi plat nomor, waspada polisi.

Modifikasi plat nomor motor memang bukan hal baru di dunia roda dua.

Bukan lagi pelatnya bisa dibaca aneh, namun huruf dan angkanya yang menjadi warna-warni.

TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, memang tidak membahayakan.

Namun, hal itu tetap saja menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Bikin Rp 50 Juta Jadi Gagal Cair

Dalam pelaksanaannya, peraturan tentang pelat kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Walaupun tidak dijelaskan rinci dalam UU LLAJ, Perkapolri 5/2012 menjelaskan tentang warna TNKB.

Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan berkendara bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Bunyi tersebut jelas mengatakan bahwa warna TNKB berdasar hitam dan tulisannya putih.

Jadi, jika kamu menggunakan TNKB berwarna seperti foto tersebut jelas sudah melanggar aturan.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular