MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, sempat heboh puluhan Honda CB Modifikasi dirazia dan ditilang polisi.
Akibatnya, netizen mempertanyakan tindakan polisi karena tindakan tersebut.
(BACA JUGA: Bikin Ngiler! 'Vario 150' Baru Ini Cuma Dijual Rp 11 Juta, Tapi Harus Teliti)
Menurut netizen, Undang-undang yang mengatur harus jelas sampai bisa ada tindakan penilangan dan penahanan.
Belum reda kontroversi soal penilangan Honda CB modifikasi, kini polisi kembali menilang motor Vespa.
(BACA JUGA: Awas! Pemilik Honda CB Modifikasi Siap-siap Ditilang, Kok Bisa? Ini Kata Polisi)
Vespa ini memang beda dari yang lain karena bentuknya yang aneh dan unik.
Hanya mesin yang masih dipakai, sisanya memakai bahan kayu yang dipernis mengkilat.
Terang saja dari segi keamanan sangat enggak layak dan bisa mencelakai pengendaranya.
(BACA JUGA: Tegang! Detik-detik Polisi Berkelahi Lawan Pengendara Motor, Baju Sampai Sobek)
Selain itu, motor juga sudah dimodifikasi jauh dari bentuk aslinya.
Melihat foto yang diunggah akun Instagram @gallery_bikers itu, netizen kecewa.
Netizen mengaku polisi telah membunuh kreativitas anak bangsa.
Tapi kalau dilihat sih memang, motor sangat enggak layak untuk dipakai beraktivitas karena faktor keselamatan dan kenyamanan.
(BACA JUGA: Pertamina Resmi Kembali Naikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbaru Diseluruh Indonesia)
Berikut komentar netizen melihat Vespa unik ditilang polisi.
anang_saidhi125 Kenapa memodifikasi kendaraan dinegara indonesia dilarang, kan itu sebagian ide kreatif anak bangsa
panggilajaenyyeng Seni bung!!!
samm_indonesia mau dibeli pak polisi itu motor kayu.nya
yuddhayud1 Lihat dari segi seni broo!!
hfauzan15 Art
an_nachdy kreativitas yg tidak dihargai oleh kepolisian...
dodyown_Kreatif bingit
mael1122 Itu kan furniture pak bapak polisinya suruh bikin yakin 100% kagak bisa
cahyaanas Maha karya
stefanus_liandi mungkin ini yg dimaksud motor ramah lingkungan
komrudinudinNyeni wa
lutvie_13H
ftr.ianor Motor ny kreatif tp syang d tilang
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR