MOTOR Plus-online.com - Setiap pabrikan motor di Indonesia umumnya memberikan garansi hingga 5 tahun untuk motor yang dijual.
Tapi awas, ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar garansi itu tidak hangus atau gugur.
Seperti Honda yang memberikan jaminan garansi hingga 5 tahun untuk motor yang dibuatnya.
“Garansi ini diberikan setiap membeli motor baru. Meliputi garansi mesin, rangka, kelistrikan, serta sistem injeksi,” kata Djamilah, Customer Care Sub Departement Head Honda Astra Motor Center Jakarta.
Garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30.000 km, garansi mesin injeksi selama lima tahun atau 50.000 km, dan garansi rangka serta sistem kelistrikan selama satu tahun atau 10.000 km, tergantung mana yang dicapai lebih dulu.
(BACA JUGA: Jadi Nyengir.. Terciduk CCTV Gak Pakai Helm, Dua Bikers Malah Gaya Biar Eksis)
Nah, lalu apa saja yang menyebabkan garansi motor hangus?
“Garansi hangus itu di antaranya bisa disebabkan karena tidak melakukan perawatan di bengkel resmi dan memodifikasi motor yang tidak sesuai anjuran pabrikan,” kata Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center Jakarta.
Berikut lima hal yang menyebabkan garansi hangus:
1. Buku servis dan garansi hilang atau rusak.
Jika buku servis dan garansi hilang atau rusak, maka Anda tidak akan mendapatkan garansi karena buku tersebut berperan sebagai bukti klaim.
2. Tidak melakukan perawatan berkala di AHASS sesuai dengan ketentuan.
Apabila Anda tidak melakukan servis rutin sesuai dengan ketentuan yang tertera di buku servis, maka garansi akan hilang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR