MOTOR Plus-online.com - Saat mendatangi Samsat untuk membayar pajak kendaraan, calo-calo sering berkeliaran.
Tujuan mereka adalah menawarkan jasa agar lebih mudah dan cepat selesai.
Bukan cuma calo, biro jasa masih dianggap penting buat pemilik kendaraan yang enggak punya waktu banyak.
(BACA JUGA: Presiden Jokowi Kaget Dengar Tarif Ojol, Langsung Perintahkan Menhub Atasi Masalah)
Tapi, sah atau nggak pakai biro jasa atau calo yang membantu bayar pajak kendaraan kita enggak ada aturan tertulis yang melarang tindakan tersebut, seperti dikatakan Kompol Bayu Pratama, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya."Boleh, tidak ada larangan.
(BACA JUGA: Viral! Tolak dan Hina Penumpang Tuli, Driver Grab Bike Langsung Kena Karma )
Bisa saja menggunakan jasa orang lain, tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," tutur Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Kompol Bayu melanjutkan, itu sah karena bayar pajak berbeda dengan pembuatan SIM, dimana yang bersangkutan harus ikut ujian atau tes kompetensi.
Namun, pihak kepolisian telah membedakan waktu antara pemilik yang bayar pajak sendiri dengan yang lewat biro jasa atau calo.
(BACA JUGA: Heboh, Pemilik Inginkan Moge Bisa Bebas Melintas di Jalan Tol, Ini Komentar Kakorlantas)"Biasanya kami bagi, kalau untuk wajib pajak langsung, pagi.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |