MOTOR Plus-online.com - Tanpa disadari, saat melintasi jalan raya selalu ada garis-garis berwarna putih.
Ternyata, garis-garis putih itu tidak sembarang dibikin tetapi ada maknanya.
(BACA JUGA: Sangar! Video GSX R150 Lawan Satria FU150, Sempat Menang Sebelum Akhirnya Menangis)
Tidak sedikit pengendara yang belum mengerti arti dan fungsi dari garis tersebut.
Sehingga banyak pengendara melanggar aturan dari garis - garis yang ada di jalan.
Garis tersebut bukan hanya untuk pembatas jalan, namun juga memiliki arti lain.
(BACA JUGA: Wuih, Honda CB Hornet 160R Resmi Diluncurkan Harganya Cuma Rp 18 Jutaan)
Berikut jenis - jenis garis putih yang ada di jalan raya dan maknanya.
1. Garis Putih Putus - Putus
Garis ini biasanya berada di tengah jalan.
Arti dari garis ini sendiri adalah pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya, namun tetap harus berhati - hati ketika menyalip.
(BACA JUGA: Jangan Salah Sebut, Yuk Kenalan Lagi Sama Jenis dan Kontruksi Rangka Motor)
2. Garis Putih Tanpa Putus
Kebalikan dari garis putih putus - putus, jika menemukan garis ini di jalanan, berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Biasanya garis ini dibuat di jalan yang memiliki resiko tinggi kecelakaan.
3. Garis Ganda Putih Putus - Putus Dan Tanpa Putus
(BACA JUGA: Setelah Demo Besar-besaran, Driver Ojol Tunggu Langkah Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini)
Tanda dari garis ini berarti pengendara di jalur garis putus - putus boleh berpindah ke jalur yang kosong.
Sedangkan yang di jalur garis tanpa putus tidak boleh pindah dari jalurnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR