Ini Jadwal Kenaikan Tarif Ojek Online

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 28 Maret 2018 | 18:57 WIB
KOMPAS.com
Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan tra

MOTOR Plus-online.com - Menanggapi perintah presiden, tiga menteri hari ini (28/3/2018) menggelar rapat dengan pimpinan aplikator ojek online yakni Gojek dan Grab.

Pertemuan ini membahas soal tarif ojek online yang dikeluhkan para mitra pengendaranya.

Rapat hari ini diikuti Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko,Meteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Hasil rapat ini disepakati bersama kalau Gojek dan Grab akan menaikan tarif per kilometer untuk dibayarkan ke mitra pengemudinya.

(BACA JUGA : Mau Tahu Tarif Ojek Online Setelah Hari Ini Kembali Bertemu dengan 2 Menteri?)

"Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para drivernya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, tarif per kilometer yang dibayarkan aplikator kepada pengendara adalah sebesar Rp 1.600 per kilometer.

Moeldoko belum mengetahui berapa besaran kenaikannya.

Sebab, hal itu adalah kewenangan perusahaan aplikator.

(BACA JUGA : Bocoran Langsung dari Jepang! Ini Rincian Kawasaki Ninja 250 4 Silinder)

"Besaran kenaikan pastinya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Kami tidak boleh menekan. Karena mereka juga punya perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa per kilometernya," ujar Moeldoko.

Dengan hasil ini rapat ini ada harapan kalau permintaan para mitra pengemudi ojek online bakal dipenuhi.

Meskipun belum diketahui berapa besaran kenaikan dan tarif barunya.

Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikator akan mulai mengkalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara.

Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018).



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular