Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa oli palsu itu dipesan ke salah seorang agen di Jakarta.
Setiba di gudang tokonya, tersangka lalu mengganti desain dan merek botol oli palsu dengan Federal Oil.
Setelah itu, baru dijual ke toko spare part kendaraan dan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di Sumbar.
"Perbedaan oli palsu yang dijual tersangka dengan oli asli merek Federal Oil itu terlihat mirip dan sulit untuk dibedakan, kecuali pemilik toko yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya.
Selain menyita ribuan botol oli palsu, penyidik juga mengamankan 25 faktur penjualan, satu unit mobil box, dua bundel dokumen hasil pengujian sample, empat bundel sertifikat hak merek dan desain, serta dua lembar faktur pembelian.
(BACA JUGA : Mengejutkan! Bukan Bandit 150, Suzuki Akui Siap Luncurkan Motor Ini Lebih Dahulu)
Penyidik, tambah Margiyanta, akan mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada semua toko spare part, atau bengkel kendaraan yang ada di Sumbar.
Karena tersangka juga mengaku bahwa oli palsu itu sudah banyak beredar di Sumbar.
"Tersangka juga mengaku sudah dua tahun lamanya menjual oli palsu. Tersangka diancam pasal 100 dan atau 102 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan atau pasal 54 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf a dan e UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polda Sumbar Sita 10.512 Botol Oli Palsu Merek Federal Oil, Pengakuan Tersangka Ini Mengejutkan,
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR