Motorplus-online.com - Tarif ojek online diusulkan Kementerian Perhubungan adalah harga yang sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa yang pantas.
Besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan saat melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek.“Sebagai gambaran Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp. 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp. 2.000," kata Budi Karya.
Namun Rp. 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp. 1.600 atau berapa.
"Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung. Senin (2/4) nanti harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan,” jelas Menhub.
(BACA JUGA : Naik Taksi di Bangkok, Thailand, Ternyata Ongkosnya Gak Mahal Sob)
Hasil dari pertemuan ini adalah untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan.
“Poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari driver itu dinaikkan. Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator,” ujar Moeldoko, Kepala KSP.
Moeldoko melanjutkan bahwa usaha antara perusahaan aplikator dan driver ojek online adalah bersifat kemitraan.
Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.