MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melalui Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, mengusulkan kenaikan tarif per kilometer sebesar Rp 400.
Sebelumnya tarif ojek online per kilometer hanya Rp 1.600 saja.
Dengan usulan kenaikan tersebut, maka nantinya driver ojek online bakal menerima Rp 2.000 per kilometer.
"Kami memiliki background, kira-kira berapa sih harga yang bisa diberlakukan (aplikator). ujar Budi pada kompas.com.
(BACA JUGA: Video Balapan Aerox Lawan PCX, Awalnya Sih Bengis Sisanya Ketinggalan Jauh)
"Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," tambahnya.
Itu pun masih berupa usul, dan Budi menyerahkan kepada aplikator masalah tarif tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, keputusan yang disepakati bersama, yakni Go-Jek dan Grab, akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengendaranya.
"Aplikator itu intinya ingin juga memberikan kejahteraan para driver-nya," ucap Moeldoko.
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Paham, Ini Fungsi Logam Kecil yang Nempel di Pelek Motor)
"Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," lanjutnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikasi akan mulai kalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara.
Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018) mendatang.
KOMENTAR