MOTOR Plus-online.com - Selama ini tarif taksi dan ojek konvensional dihajar dengan tarif supermurah dan gak masuk akal.
Itu semua karena perusahaan aplikasi online sudah 'mengacak-acak' tarif transportasi.
belakangan, sopir yang disebut mitra malah kena gebuk aturan perusahaan aplikasi yang menekan kesejahteraan mereka.
(BACA JUGA: Begini Kronologis Polisi dan TNI Ringkus Pria Ngamuk Bawa Pistol Berawal Dari Laporan Driver Gojek)
Tak heran, ada asosiasi angkutan berbasi online ini yang setuju dengan upaya pemerintah membenahi soal perusahaan aplikasi yang ngacak-ngacak tarif angkutan umum ini.
Adalah Asosiasi Nasional Driver Online (Aliando) yang menyambut baik upaya pemerintah untuk menyempurnakan Peraturan Menteri (PM) tersebut.
Yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang resmi diberlakukan Senin (2/4/2018).
Perwakilan dari Aliando, Monges, mengatakan, upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi.
Penyempurnaan PM 108 ini akan mengubah aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan jasa transportasi.
(BACA JUGA: Begal Motor Buruan Tobat, Sudah 9 Pelaku Kejahatan Ditembak Mati Tim Anaconda )
"Hal ini sebetulnya tuntutan dari kami yang kami sampaikan di forum diskusi dengan pemerintah beberapa waktu lalu," kata Monges, Minggu (1/4/2018).
Dengan menjadi perusahaan transportasi, menurut Monges, akan menjadi jelas secara hukum bahwa aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya pajak e-commerce.
"Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," kata Monges.
Tak hanya itu, dengan menjadi perusahaan tranportasi, maka hubungan antara aplikator dan para mitra (pengemudi) bisa dirumuskan karena posisi keduanya menjadi lebih jelas secara hukum.
Kemudian juga, kata Monges, dengan penyempurnaan peraturan menteri ini diharapkan tidak ada lagi pemotongan penghasilan yang berasal dari iuran oleh koperasi maupun badan hukum lainnya.
Di peraturan meteri itu jika pengemudi ingin menjadi mitra aplikator harus dijembatani (bridges) dengan suatu badan hukum atau koperasi.
Menurut Monges, peraturan tersebut seharusnya tidak wajib dilakukan oleh para mitra.
(BACA JUGA: Gokil! Video Top Speed Honda All New PCX 150 Tembus 140 Km/Jam, Netizen Malah Tertawa)
"Kalau mitra memiliki kendaraan sendiri bisa langsung mengajukan secara mandiri, terkecuali bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan ada pilihan untuk bergabung dengan koperasi atau badan hukum lain, jadi peraturan menteri ini seharusnya tidak menghilangkan hak kemandirian para pengemudi," kata Monges.
Apalagi pemotongan penghasilan dari aplikator bisa mencapai 20 persen-25 persen, belum lagi pengenaan pemotongan oleh koperasi atau badan hukum lain.
Terlepas dari itu karena penyempurnaan PM 108 masih dalam pembahasan, Aliando meminta kepada pemerintah untuk menghormati perubahan tersebut dengan tidak melakukan razia kepada para mitra.
Serta kepada aplikator untuk tidak mensyaratkan kir dan SIM A umum sebelum adanya aturan baru.
Kemudian Aliando juga meminta untuk selalu diikutsertakan dalan perumusan aturan baru ini.
(BACA JUGA: Video Yamaha NMAX Kalahkan Honda Vario 150 di Trek Lurus, Sempat Diacungin Jari Tengah)
Menurut Monges, posisi mitra memiliki hak untuk mengambil keputusan karena adanya penyertaan modal dalam hal ini adalah kendaraan/mobil.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komentar Asosiasi Nasional Driver Online Mengenai Penyempurnaan PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR