MOTOR Plus-online.com - Belakangan ini, orang-orang yang terbiasa menarik motor nunggak semakin banyak.
Gerombolan yang sering dipanggil Mata Elang itu memang cukup meresahkan.
AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.
(BACA JUGA: Gokil! Video Top Speed Honda All New PCX 150 Tembus 140 Km/Jam, Netizen Malah Tertawa)
Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.
Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh mata elang untuk melaporkan ke Polisi?
"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).
(BACA JUGA: Video Jawara Enduro Graham Jarvis Pamer Aksi di Pom Bensin, Bikin Orang Kaget)
"Kalau sampai mata elang itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan.
Namun tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan," bebernya.
"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu mata elang atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, jika ada kejadian seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.
(BACA JUGA: Kejadian Lagi! Video Pemotor Tumbang Tersapu Kereta Api, Netizen Malah Komen Sadis)
"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.
"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.
"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permaslahan ini," bilangnya.
Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.
(BACA JUGA: Angkernya MotoGP Argentina, Semua Pembalap Tumbang Jorge Lorenzo Sampai Ngamuk)
"Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo Siahaan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR