Berat.. Ini Hukuman Buat Mata Elang yang Ambil Paksa Motor Korbannya

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 4 April 2018 | 09:50 WIB
Dok.M+
Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector alias mata elang yang sering mengambil paksa kendaraan sering bikin resah masyarakat.

Belum lama ini heboh aksi debt collector yang pakai kekerasan saat ambil paksa motor di Kabupaten Gowa.

Debt collector tidak terima karena saat mengambil paksa motor milik AAP dengan nomor Polisi DD 2201 GT direkam oleh korban.

Alhasil, korban langsung menjadi bulan-bulanan karena perekamannya.

(BACA JUGA : Rem Cakram Tiba-tiba Keras dan Kurang Pakem, Enggak Perlu ke Bengkel Biar Enak Lagi)

"Para pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi.

Karena kekerasan yang dilakukannya, para debt collector ini bakal dapat hukuman berat.

Dua debt collector alias mata elang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Keduanya akan dikenakan pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancama penjara 5 tahun dan 6 bulan.

(BACA JUGA : Parah.. Bugatti Veyron Korekan Aja Bisa Diayamin Kawasaki Ninja H2R )

Berikut isi Pasal 170 Ayat 1 KUHP :

Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Melakukan kekerasan terhadap orang lain memang termasuk tindak pidana.

Buat kalian yang menjadi korban seperti ini bisa langsung adukan ke pihak berwenang.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular