Makin Panjang, Penyebar Video Pemalakan oleh Oknum Polisi Terancam Dipenjara

Ahmad Ridho - Minggu, 8 April 2018 | 09:00 WIB
Video.tribunnews.com
Pengunggah video pemalakan oknum polisi terancam penjara.

MOTOR Plus-online.com - Sempat viral dan bikin heboh beberapa waktu lalu saat oknum polisi tercyduk tengah memalak pengendara motor.

Kasus oknum Polisi yang terekam kamera melakukan pungli di Palembang masih menjadi sorotan.

(BACA JUGA: Bocah Pengendara MiniGP yang Sempat Viral Ternyata Bapaknya Bukan Orang Biasa)

Terbaru, kabarnya akan ada laporan balik dari Kasat Lantas kepada penyebar video oknum Polisi pungli.

Dilihat dari akun Instagram @palembangterkini yang direpost dari akun Instagram @lantas_palembang, polisi yang bersangkutan menjalani sidang disiplin bersama korban pungli.

(BACA JUGA: Braakk...Detik-detik Rombongan Turing Dihajar Motor Lain Saat Turunan, Ngeri Banget)

Tampak empat anggota polisi berdiri di sebuah ruangan, foto itu seperti dikirim melalui pesan WhatsApp dan diberi pesan yang mengejutkan.

"Hasil sidang tidak terbukti bersalah.

Kasat lantas melapor balik oknum yang menyebarkan video, dengan pasal pencemaran nama baik institusi polri," isi pesan di WhatsApp tersebut.

(BACA JUGA: Kuasai Kualifikasi MotoGP Argentina, Jack Miller Ternyata Pakai Jimat Warna Hitam)

Rupanya postingan itu memancing komentar netizen yang mempertanyakan apa yang menjadi dasar pihak lantas melakukan pelaporan balik.

Padahal di video itu, sudah jelas-jelas kalau anggotanya melakukan aksi pungli.

(BACA JUGA: Heboh! Begini Nasib Bripka TA, Oknum Polisi Pemalak Pengendara Motor yang Ibunya Sedang Sakit)

Saat ditelusuri TribunnewsBogor.com, postingan itu sudah dihapus oleh akun Instagram @lantas_palembang.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular