MOTOR Plus-online.com - Pengiriman sejumlah kendaraan mewah yang dikirim dengan Kapal Roro KM Fajar Bahari V di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018) digagalkan Tim Gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III.
Pangarmabar Laksda TNI Yudho Margono mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
"Kami ada indikasi bersama karena barang-barang ini tidak bermanifes. Ada kemungkinan barangnya penyelundupan dari Malaysia karena tidak terdaftar di Pontianak," kata Yudho di Dermaga Marunda Center, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan pantauan, sejumlah kendaraan mewah yang diamankan TNI AL itu berbendera Malaysia dan Sarawak, salah satu negara bagian Malaysia.
(BACA JUGA: Akhirnya Race Direction Angkat Bicara Juga Soal Komentar Pedas Valentino Rossi)
Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi intelijen mengenai adanya kapal yang membawa barang-barang ilegal.
Pihaknya semakin curiga ketika kapal tersebut tidak merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan berlayar ke wilayah timur Jakarta.
"Tidak benar kapal sebesar ini, kok, melipir-melipir ke Tanjung Karawang. Setelah kami kejar, dia merapatnya di sini," ujarnya.
Setelah merapat di Dermaga Marunda Center, tim gabungan TNI AL langsung menyergap dan mendapati sejumlah kendaraan mewah tanpa dokumen resmi yang tersimpan di sana.
(BACA JUGA: Presiden FIM Kritik Pedas Valentino Rossi dan Marc Marquez, FIM dan Dorna Bakal Lakukan Ini)
Ia mengatakan, ada 27 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 unit motor gede dan 9 unit mobil.
Selain kendaraan tersebut, TNI AL juga menahan nakhoda kapal, Ichsan Efendi Saido.
"Karena ini di atas kapal, nakhoda yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang ilegal ini," kata Yudho.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut telah delapan kali mengirim barang ilegal.
Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
KOMENTAR