Biar Aman dan Enggak Ditilang, Ini Syarat Motor yang Sudah Dimodifikasi Menurut Polisi

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 April 2018 | 14:02 WIB
IG @cb_rembez_jogja
Ilustrasi motor modifikasi

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor masih memilih jalur modifikasi buat mempercantik tunggangannya.

Ada yang dipakai harian ada juga yang hanya tampil digelaran kontes modifikasi.

Lalu bagaimana biar motor yang sudah dimodifikasi enggak ditilang polisi?

(BACA JUGA: Berlebihan Kecam Marquez, Legenda MotoGP Sarankan Rossi Tinggalkan Balap dan Kerja Disini)

Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

(BACA JUGA: Bikin Melongo, Banderol Motor Listrik yang Dipakai Jokowi di Asmat Harganya Cuma Segini)

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta; Sabtu (14/4/2018).

(BACA JUGA: Bukan Hoax! Suzuki Diam-diam Siap Luncurkan Matik Berwajah Baru, Harganya Rp 15 Jutaan)

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

(BACA JUGA: Insiden Rossi-Marquez Bikin Mantan Pemilik Balap F1 Siap Ambil Alih Gelaran MotoGP dari Dorna)

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular