Enggak Cuma Pejabat, Masyarakat Sipil Juga Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik Syaratnya Gampang

Ahmad Ridho - Senin, 16 April 2018 | 16:22 WIB
Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi STNK dan plat nomor

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor cantik dan khusus biasanya hanya di pakai orang kaya atau pejabat.

Pelat nomor kendaraan spesial biasanya mahal saat bayar pajak dan proses pembuatannya.

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Ternyata Ada Plat Nomor Kendaraan 'Kebal' Polisi di Jalan Raya)

Selama ini masyarakat menilai hanya pejabat yang bisa menggunakan pelat nomor cantik pada kendaraannya.

Ternyata masyarakat sipil juga bisa punya dan memakai pelat nomor cantik.

Itu sah dan diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) asalkan sesuai dengan ketentuan.

(BACA JUGA: Kevin Schwantz Kok Kesal Banget Sama Marquez, Bilang Dorna Harusnya Sudah Bertindak Sejak Moto2)

Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Jadi tenang saja, kamu bisa memesan pelat nomor sesuai dengan selera.

Namun, ada konsekuensi yang harus dibayar.

(BACA JUGA: Motor Merek Apa Buatan Indonesia Paling Laku di Luar Negeri?)

Untuk memesan nomor cantik ini harus dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar per 5 tahun.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Tinggal siapkan uang lebihnya saja untuk membayar per 5 tahunnya!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular