Selain itu bentuk segi empat plat nomor menyesuaikan ukuran dengan motor atau mobil.
Jadi enggak bisa dirubah karena bisa ditilang polisi.
Plat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
(BACA JUGA:Awas.. Ini 7 Model Pelat Nomor yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Jaya)
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.
Misalnya ada plat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.
Lain halnya jika plat nomor B 9123 XXX, tandanya itu plat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.
Baru tahu kan?
Source | : | intisari.grid.id |
Editor | : | Ahmad Ridho |