MOTOR Plus-online.com - Kalau masih ada bikers yang beranggapan membawa motor dengan pajak kendaraan mati tidak akan kena tilang saat ada razia itu salah.
Nyatanya, saat ini razia yang dilakukan juga menyasar pada pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
Makanya, operasi razia dilakukan gabungan antara Polri, Dishub, Jasa Raharja dan juga Samsat.
Bagi yang memiliki surat dan perlengkapan kendaraan komplit namun pajak kendaraannya mati, biasanya diminta untuk membayar pajak.
(BACA JUGA : Jangan Sampai Ditilang, Selain Pelat Nomor Modifikasi Ini Sasaran Operasi Patuh Jaya 2018)
Di lokasi razia umumnya sudah disediakan loket Samsat untuk melakukan pembayaran langsung di lokasi.
Setelah membayarkan pajak kendaraannya si pemilik kendaraan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Penindakan para pemilik kendaraan yang menunggak pajak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai pengesahan STNK yang sah setiap tahun.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR