MOTOR Plus-online.com - PT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai dua SPBU-nya yang terbukti melakukan kecurangan.
Yaitu SPBU 3415408 yang beralamat di Jln. Merpati, Kota Tangerang Selatan.
Lalu, SPBU 3415205 di Jln. Prancis, Kab. Tangerang, Banten yang terungkap pada 18 April 2018.
Dian Hapsari Firasati, Unit Manager Communication & CSR MOR III telah menyerahkan kelanjutan penyidikan ini kepada pihak kepolisian.
(BACA JUGA: Video Rusuh di MotoGP Jerez, Ratusan Penonton Masuk Sirkuit Saat Race Berlangsung!)
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pada pihak yang berwenang. Agar pemeriksaan maksimal, SPBU tidak beroperasi selama proses hukum ini," ujar Dian Hapsari Firasati.
"Apabila memang terbukti melakukan kesalahan, maka Pertamina akan memberikan sanksi," lanjutnya.
Sebelumnya teknisi, manajer, hingga direktur SPBU tersebut ditangkap karena terbukti melakukan penipuan terhadap pelanggannya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR