MOTOR Plus-online.com - PT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai dua SPBU-nya yang terbukti melakukan kecurangan.
Yaitu SPBU 3415408 yang beralamat di Jln. Merpati, Kota Tangerang Selatan.
Lalu, SPBU 3415205 di Jln. Prancis, Kab. Tangerang, Banten yang terungkap pada 18 April 2018.
Dian Hapsari Firasati, Unit Manager Communication & CSR MOR III telah menyerahkan kelanjutan penyidikan ini kepada pihak kepolisian.
(BACA JUGA: Video Rusuh di MotoGP Jerez, Ratusan Penonton Masuk Sirkuit Saat Race Berlangsung!)
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pada pihak yang berwenang. Agar pemeriksaan maksimal, SPBU tidak beroperasi selama proses hukum ini," ujar Dian Hapsari Firasati.
"Apabila memang terbukti melakukan kesalahan, maka Pertamina akan memberikan sanksi," lanjutnya.
Sebelumnya teknisi, manajer, hingga direktur SPBU tersebut ditangkap karena terbukti melakukan penipuan terhadap pelanggannya.
Mereka berkomplot memasang alat khusus pengurang takaran bahan bakar.
(BACA JUGA: Kocak Banget.. Video Baju Balap Cal Crutchlow Kemasukan Tawon di MotoGP Jerez)
Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, SPBU pertama terletak di kawasan Kabupaten Tangerang yang terungkap pada 18 April 2018.
"Dari tempat kejadian perkara (TKP) 1 diamankan AIS yang merupakan direktur SPBU, manajer operasional berinisial AR, manajer pengawas berinisial DT, kepala pengawas berinisial TR, dan pengawas SPBU berinisial MS, H, dan T," kata Argo.
Di TKP pertama ini, pihak SPBU memasang alat menyerupai adaptor yang dipasang di jaringan listrik dan dikendalikan sakelar.
"Dengan dipasangnya alat ini rata-rata pengurangan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Solar antara 104 sampai 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar," katanya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR