MOTOR Plus-online.com - Walaupun sudah berkali-kali razia digelar di jalan layang non tol Kasablanca, Jaksel tapi pemotor tetap nekat.
Polisi sampai kewalahan menilang karena jumlah pemotor yang banyak.
Tapi ada kejadian heboh saat polisi mundur dan enggak berani menilang pengendara Ninja 250.
Sekitar 4 hari lalu viral video Polisi yang sedang razia membiarkan pemakai Kawasaki Ninja 250 Fi melewati jalan layang non tol Casablanca-Kampung Melayu.
(BACA JUGA: Bengkel Spesialis Sokbreker: Kasus Per Bengkok All New PCX 150 Enggak Masalah dan Layak Pakai)
Setelah ramai di sosial media, pihak Kepolisian di akun resmi Instagram, @Polantasindonesia, menjawab alasan kenapa Polisi tidak bisa menilang pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi.
Dipastikan pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi berprofesi TNI AD.
Berikut penjelasan Kepolisian lewat akun @Polantasindonesia di Instagram.
Banyak message yang masuk, dimintai pendapatnya tentang video ini, baiklah akan kami coba jawab berdasarkan pengalaman kami dilapangan. . .
(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Valentino Rossi Ungkap Asal Muasal Julukan The Doctor dan Nomor 46)
Sebenarnya ketika ada giat razia/penindakan dijalan raya terkait pelanggaran laluintas, memang sebaiknya melibatkan dari unsur POLISI MILITER (PM) maupun PROVOST POLRI.
Karena apa, ya untuk mengantisipasi kejadian seperti di video ini. . .
Analoginya seperti ini, misal nih, misal ya , ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI yang lakukan pelanggaran, kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi kalau misal seperti diatas, kami yang dilapangan dilema juga, disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer, disisi lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin, jika ditindak jelas bukan ranah kami, dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak berani, dll.
Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi tidak kondusif.
(BACA JUGA: Simak Nih Rajanya Sirkuit Jerez, Jawara Paling Banyak Menang Bro...)
Nah kalau misal POLISI yang ngelanggar gimana? Ya penjelasannya kurang lebih seperti paragraf sebelumnya, hanya saja nanti argumennya bahwa yang berhak nindak anggota POLISI adalah dari P3D/PROPAM/PROVOST POLRI
Oleh karena itu, ya mohon maaf kalau ada anggapan tidak adil, pilih-pilih, dsb. dari netizen, tapi coba anda sekalian telaah kembali penjelasan diatas, agar tau bagaimana secuil dari sekian banyak kendala/tantangan kami dalam penindakan pelanggaran lalin.
Lebih dan kurangnya mohon maaf, tidak ada niatan untuk mencari pembenaran ataupun menyinggung pihak lain, terima kasih.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR