MOTOR Plus-online.com - Pengguna sepeda motor masih banyak yang melintas di jalan layang non tol (JLNT).
Padahal, sudah dilarang oleh polisi dan aturannya pun jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Larangan itu tertuang pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bukan hanya itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
(BACA JUGA: Nasib-nasib... Udah Pakai Spion Pemotor Honda CBR 150R Tetep Ditilang Polisi Cikarang)
Sepanjang JLNT Kampung Melayu – Tanah Abang terdapat rambu lalu lintas yang soal batas kecepatan maksimal, yaitu 40 kpj.
Beberapa hari lalu, ratusan pemotor putar balik di atas JLNT karena menghindar dari petugas polisi yang sedang berjaga.
Tindakan seperti itu jelas sangat membahayakan buat diri sendiri dan juga orang lain.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menghimbau agar masyarakat lebih patuh lagi terhadap peraturan lalu lintas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR